· Wilayah
Domestik dan Regional
Pengertian domestik/regional disini dapat
merupakan Propinsi atau Daerah Kabupaten/Kota. Transaksi Ekonomi yang akan
dihitung adalah transaksi yang terjadi di wilayah domestik suatu daerah tanpa
memperhatikan apakah transaksi dilakukan oleh masyarakat (residen) dari daerah
tersebut atau masyarakat lain (non-residen).
· Produk
Domestik
Semua barang dan jasa sebagai hasil dari
kegiatan-kegiatan ekonomi yang beroperasi di wilayah domestik, tanpa
memperhatikan apakah faktor produksinya berasal dari atau dimiliki oleh
penduduk dareha tersebut, merupakan produk domestik daerah yang bersangkutan.
Pendapatan yang timbul oleh karena adanya kegiatan produksi tersebut merupakan
pendapatan domestik. Kenyataan menunjukkan bahwa sebagian dari faktor produksi
yang digunakan dalam kegiatan produksi di suatu daerah berasal dari daerah lain
atau dari luar negeri, demikian juga sebaliknya faktor produksi yang dimilki
oleh penduduk daerah tersebut ikut serta dalam proses produksi di daerah lain
atau di luar negeri. Hal ini menyebabkan nilai produk domestik yang timbul di
suatu daerah tidak sama dengan pendapatan yang diterima penduduk daerah
tersebut. Dengan adanya arus pendapatan yang mengalir antar daerah ini
(termasuk juga dari da ke luar negeri) yang pada umumnya berupa upah/gaji,
bunga, deviden dan keuntungan maka timbul perbedaan antara produk domestik dan
produk regional.
· Produk
Regional
Produk regional merupakan produk domestik
ditambah dengan pendapatan dari faktor produksi yang diterima dari luar
daerah/negeri dikurangi dengan pendapatan dari faktor produksi yang dibayarkan
ke luar daerah/negeri. Jadi produk regional merupakan produk yang ditimbulkan
oleh faktor produksi yang dimiliki oleh residen.
· Residen dan
Non-Residen
Unit institusi yang mencakup penduduk/rumah
tangga, perusahaan, pemerintah lembaga non-profit, dikatakan sebagai residen
bila mempunyai/melakukan kegiatan ekonomi di suatu wilayah (Indonesia). Suatu
rumah tangga, perusahaan, lembaga non profit tersebut mempunyai/melakukan
kegiatan ekonomi di suatu wilayah jika memiliki tanah/bangunan atau melakukan
kegiatan produksi di wilayah tersebut dalam jangka waktu tertentu (minimal satu
tahun).
Hal-hal yang perlu diperhatikan tentang
konsep residen dan non-residen suatu unit institusi adalah antara lain,
A. Penduduk suatu daerah adalah individu-individu atau
anggota rumah tangga yang bertempat tinggal tetap di wilayah domestik daerah
tersebut, kecuali :
·
wisatawan
mancanegara (wisman) dan wisatawan nusantara (wisnus) daerah lain yang tinggal
di wilayah domestik daerah tersebut kurang dari 1 tahun yang bertujuan untuk
bertamasya atau berlibur, berobat, beribadah, kunjungan keluarga, pertandingan
olahraga nasional/internasonal dan konferensi-konferensi atau pertemuan
lainnya, dan kunjungan dalam rangka belajar atau melakukan penelitian;
·
awak kapal laut
dan pesawat udara luar negeri/luar daerah yang kapalnya sedang masuk dok atau
singgah di daerah tersebut;
·
pengusaha asing
dan pengusaha daerah lain yang berada di daerah tersebut kurang dari 1 tahun,
pegawai perusahaan asing dan pegawai perusahaan daerah lainnya yang berada di
wilayah domestik daerah tersebut kurang dari1 tahun, misalnya untuk tujuan
memasang jembatan atau peralatan yang dibeli dari mereka;
·
pekerja musiman
yang berada dan bekerja di wilayah domestik daerah tersebut, yang bertujuan
sebagai pegawai musiman saja;
·
anggota Korps
Diplomatik, konsulat, yang ditempatkan di wilayah domestik daerah tersebut;
B. Organisasi internasional adalah bukan residen di
wilayah dimana organisasi tersebut berada namun pegawai badan
internasional/nasional tersebut adalah bukan penduduk daerah tersebut jika
melakukan misi kurang dari 1 tahun.
· Produk
Domestik Regional Bruto (PDRB) Atas Dasar Harga Pasar
Produk Domestik Regional Bruto atas dasar
harga pasar adalah jumlah nilai tambah bruto (gross value added) yang timbul
dari seluruh sektor perekonomian di suatu wilayah. Nilai tambah adalah nilai
yang ditambahkan dari kombinasi faktor produksi dan bahan baku dalam proses
produksi. Penghitungan nilai tambah adalah nilai produksi (output) dikurangi
biaya antara. Nilai tambah bruto di sini mencakup komponen-komponen pendapatan
faktor (upah dan gaji, bunga, sewa tanah dan keuntungan), penyusutan dan pajak
tidak langsung neto. Jadi dengan menjumlahkan nlai tambah bruto dari
masing-masing sektor dan menjumlahkan nilai tambah bruto dari seluruh sektor
tadi, akan diperoleh Produk Domestik Regional Bruto atas dasar harga pasar.
· Produk
Domestik Regional Neto (PDRN)Atas Dasar Harga Pasar
Perbedaan antara konsep neto di sini dan
konsep bruto di atas, ialah karena pada konsep bruto di atas; penyusutan masih
termasuk di dalamnya, sedangkan pada konsep neto ini komponen penyusutan telah dikeluarkan.
Jadi Produk Domestik Regional Bruto atas dasar harga pasar dikurangi penyusutan
akan diperoleh Produk Domestik Regional Neto atas dasar harga pasar. Penyusutan
yang dimaksud di sini ialah nilai susutnya (ausnya) barang-barang modal yang
terjadi selama barang-barang modal tersebut ikut serta dalam proses produksi.
Jika nilai susutnya barang-barang modal dari seluruh sektor ekonomi
dijumlahkan, maka hasilnya merupakan penyusutan yang dimaksud di atas.
· Produk
Domestik Regional Neto (PDRN) Atas Dasar Biaya Faktor
Perbedaan antara konsep biaya faktor di sini
dan konsep harga pasar di atas, ialah karena adanya pajak tidak langsung yang
dipungut pemerintah dan subsidi yang diberikan oleh pemerintah kepada unit-unit
produksi. Pajak tidak langsung ini meliputi pajak penjualan, bea ekspor dan
impor, cukai dan lain-lain pajak, kecuali pajak pendapatan dan pajak
perseorangan. Pajak tidak langsung dari unit-unit produksi dibebankan pada
biaya produksi atau pada pembeli hingga langsung berakibat menaikkan harga
barang. Berlawanan dengan pajak tidak langsung yang berakibat menaikkan harga
tadi, ialah subsidi yang diberikan pemerintah kepada unit-unit produksi, yang
bisa mengakibatkan penurunan harga. Jadi pajak tidak langsung dan subsidi
mempunyai pengaruh terhadap harga barang-barang, hanya yang satu berpengaruh
menaikkan sedang yang lain menurunkan harga, hingga kalau pajak tidak langsung
dikurangi subsidi akan diperoleh pajak tidak langsung neto. Kalau Produk DOmestik
Regional Neto atas dasar harga pasar dikurangi dengan pajak tidak langsung
neto, maka hasilnya adalah Produk Domestik Regional Neto atas dasar biaya
faktor.
· Pendapatan
Regional
Dari konsep-konsep yang diterangkan di atas
dapat diketahui bahwa Produk DOmestik Regional Neto atas dasar biaya faktor itu
sebenarnya merupakan jumlah balas jasa faktor-faktor produksi yang ikut serta
dalam proses produksi disuatu daerah. Produk Domestik Regional Neto atas dasar
biaya faktor, merupakan jumlah dari pendapatan yang berupa upah dan gaji,
bunga, sewa tanah dan keuntungan yang timbul atau merupakan pendapatan yang
berasal dari daerah tersebut. Akan tetapi pendapatan yang dihasilkan tadi,
tidak seluruhnya menjadi pendapatan penduduk daerah itu, sebab ada sebagian pendapatan
yang diterima oleh penduduk daerah lain, misalnya suatu perusahaan yang
modalnya dimiliki oleh orang luar, tetapi perusahaan tadi beroperasi di daerah
tersebut, maka dengan sendirinya keuntungan perusahaan itu sebagian akan
menjadi milik orang luar yaitu milik orang yang mempunyai modal tadi.
Sebaliknya kalau ada penduduk daerah ini yang menambahkan modalnya di luar
daerah maka sebagian keuntungan perusahaan akan mengalir ke dalam daerah
tersebut, dan menjadi pendapatan dari pemilik modal. Kalau Produk Domestik
Regional Neto atas dasar biaya faktor dikurangi dengan pendapatan yang mengalir
ke luar dan ditambah dengan pendapatan yang mengalir ke dalam, maka hasilnya
akan merupakan Produk Regional Neto yaitu merupakan jumlah pendapatan yang
benar-benar diterima oleh seluruh yang tinggal di daerah yang dimaksud. Produk
Regional Neto inilah yang merupakan Pendapatan Regional.
· Pendapatan
Regional Perkapita
Bila pendapatan regional ini dibagi dengan
jumlah penduduk yang tinggal di daerah itu, maka akan dihasilkan suatu
Pendapatan Perkapita
Untuk menghitung angka-angka PDRB ada tiga pendekatan yang dapat digunakan,
yaitu :
1. Menurut Pendekatan
Produksi
PDRB adalah jumlah nilai tambah atas barang dan jasa yang dihasilkan oleh
berbagai unit produksi di wilayah suatu negara dalam jangka waktu tertentu
(biasanya satu tahun). Unit-unit produksi tersebut dalam penyajian ini
dikelompokkan menjadi 9 lapangan usaha (sektor) yaitu :
- Pertanian, Peternakan,
Kehutanan dan Perikanan
- Pertambangan dan Penggalian
- Listrik, Gas dan Air Bersih
- Perdagangan, Hotel dan
Restoran
- Pengangkutan dan Komunikasi
- Keuangan, Real Estate dan Jasa
Perusahaan
- Jasa-jasa termasuk jasa
pelayanan pemerintah. Setiap sektor tersebut dirinci lagi menjadi sub-sub
sektor.
2. Menurut Pendekatan
Pendapatan
PDRB merupakan jumlah balas jasa yang diterima oleh faktor-faktor produksi yang
ikut serta dalam proses produksi di suatu negara dalam jangka waktu tertentu
(biasanya satu tahun). Balas jasa faktor produksi yang dimaksud adalah upah dan
gaji, sewa tanah, bunga modal dan keuntungan; semuanya sebelum dipotong pajak
penghasilan dan pajak langsung lainnya. Dalam definisi ini, PDRB mencakup juga
penyusutan dan pajak tidak langsung neto (pajak tak langsung dikurangi
subsidi).
3. Menurut Pendekatan
Pengeluaran
PDRB adalah semua komponen permintaan akhir yang terdiri dari :
- pengeluaran konsumsi rumah
tangga dan lembaga swasta nirlaba
- pengeluaran konsumsi
pemerintah
- pembentukan modal tetap
domestik bruto
- ekspor neto (ekspor neto
merupakan ekspor dikurangi impor).
Secara konsep ketiga pendekatan tersebut akan menghasilkan angka yang sama.
Jadi, jumlah pengeluaran akan sama dengan jumlah barang dan jasa akhir yang
dihasilkan dan harus sama pula dengan jumlah pendapatan untuk faktor-faktor
produksi. PDRB yang dihasilkan dengan cara ini disebut sebagai PDRB atas dasar
harga pasar, karena di dalamnya sudah dicakup pajak tak langsung neto.
METODOLOGI PDRB PENGELUARAN
1. METODOLOGI PENGELUARAN
KONSUMSI RUMAH TANGGA
PDRB Tahunan
Penghitungan PKRT selama ini didasarkan pada hasil Susenas. Akan tetapi, karena
data pengeluaran rumah tangga dari Susenas cenderung underestimatekhususnya
untuk kelompok bukan makanan dan makanan jadi, maka perlu dilakukan penyesuaian
(adjustment). Dalam melakukan adjustment, digunakan data sekunder
dalam bentuk data atau indikator suplai yang diperoleh dari berbagai sumber di
luar Susenas. Cara yang dilakukan adalah menggantikan (me-replace) hasil
Susenas dengan hasil penghitungan data sekunder atas komoditas, kelompok
komoditas, atau jenis pengeluaran tertentu. Asumsinya, bahwa penghitungan data
sekunder lebih mencerminkan PKRT yang sebenarnya.
Langkah penghitungan di atas akan menghasilkan besarnya PKRT atas dasar harga
(adh) berlaku. Untuk memperoleh konsumsi rumah tangga harga konstan 2010, PKRT
harga berlaku terlebih dahulu dikelompokkan menjadi 12 kelompok COICOP.
Konsumsi rumah tangga konstan 2010 diperoleh dengan metode deflasi, dengan
deflator IHK 12 kelompok COICOP yang sesuai.
PDRB Triwulanan
Penghitungan PKRT triwulanan atas dasar harga (adh) berlaku didasarkan pada
nilai PKRT triwulan sebelumnya dikalikan dengan Indeks Konsumsi Triwulanan
hasil SKKRT. Untuk memperoleh PKRT triwulanan atas dasar harga (adh) konstan
digunakan metode deflasi, dengan deflator IHK 12 kelompok COICOP yang sesuai.
2. METODOLOGI PENGELUARAN
KONSUMSI PEMERINTAH
Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB)
Baik penghitungan tahunan maupun triwulanan, metodologinya sbb:
Pengeluaran Konsumsi Pemerintah atas dasar harga berlaku (ADHB) =
output-penjualan barang dan jasa + social transfer in kind purchased
market production.
Output non pasar dihitung melalui pendekatan biaya-biaya yang dikeluarkan,
seperti belanja pegawai, belanja barang, belanja bantuan sosial dan belanja
lain-lain.
Atas Dasar Harga Konstan (ADHK)
Baik penghitungan tahunan maupun triwulanan, metodologinya sbb:
Pengeluaran Konsumsi Pemerintah atas dasar harga konstan diperoleh dengan
menggunakan Metode Deflasi dan Ekstrapolasi
3. METODOLOGI PEMBENTUKAN
MODAL TETAP BRUTO
Estimasi nilai PMTB dapat dilakukan melalui metode langsung maupun tidak
langsung. Pendekatan "langsung" adalah dengan cara menghitung
pembentukan modal (harta tetap) yang dilakukan oleh berbagai sektor ekonomi
produksi (produsen) secara langsung. Sedangkan pendekatan "tidak
langsung"adalah dengan menghitung berdasarkan alokasi dari total
penyediaan produk (barang dan jasa) yang menjadi barang modal pada berbagai
sektor produksi, atau disebut juga sebagai pendekatan "arus
komoditi". Penyediaan atau "supply" barang modal
tersebut bisa berasal dari produk dalam negeri maupun produk luar negeri
(impor).
Pendekatan secara langsung
Penghitungan PMTB secara langsung dilakukan dengan cara menjumlahkan seluruh
nilai PMTB yang terjadi pada setiap sektor kegiatan ekonomi (lapangan usaha).
Barang modal tersebut dinilai atas dasar harga pembelian, yang di dalamnya
sudah termasuk biaya-biaya yang dikeluarkan, seperti biaya untuk transportasi,
biaya instalasi, pajak-pajak serta biaya-biaya lain yang berkaitan dengan
pengadaan barang modal tersebut. Bagi barang modal yang berasal dari impor di
dalamnya termasuk bea masuk dan pajak-pajak yang berkaitan dengan pengadaan
barang modal tersebut. Dari laporan keuangan perusahaan dapat diperoleh
informasi/data tentang pembentukan modal tetap bruto (perubahan atas harta
tetap, yang dinilai atas dasar harga berlaku (ADHB) dan harga pembelian
(perolehan), pada setiap sektor. Untuk memperoleh nilai pembentukan modal atas
dasar harga konstan, pembentukan modal (ADHB) tersebut di "deflate"dengan
menggunakan indeks harga perdagangan besar yang sesuai dengan masing-masing
kelompok jenis barang modalnya.
Pendekatan secara tidak langsung
Penghitungan pembentukan modal dengan cara tidak langsung disebut juga sebagai
pendekatan melalui arus komoditas (commodity flow approach). Pendekatannya
adalah dengan menghitung nilai produk barang yang dihasilkan oleh berbagai
sektor ekonomi (supply) yang kemudian dialokasikan sebagian menjadi
barang modal. Estimasi penghitungan PMTB berupa bangunan dilakukan dengan
menggunakan rasio tertentu dari nilai output sektor konstruksi, baik atas dasar
harga berlaku maupun konstan.
4. METODOLOGI INVENTORI
Revaluasi
Quantum X Harga
Deflasi
Perubahan Inv. Adhb: Indeks Harga
Ekstrapolasi
Jumlah Inv.tahun dasar Adhk: Indeks Quantum
5. METODOLOGI EKSPOR –
IMPOR
PDB Tahunan
Secara umum, penghitungan ekspor-impor barang luar negeri dalam PDB Provinsi
identik dengan penghitungan pada lembar kerja ekspor-impor dalam PDRB. Namun,
langkah awal yang harus dilakukan dalam penghitungan ekspor-impor PDB Provinsi
adalah rekonsiliasi sumber data utama ekspor-impor kepabeanan bersama Provinsi
lainnya di bawah koordinasi Bidang Neraca dan Distribusi BPS Provinsi. Dari
rekonsiliasi tersebut diharapkan diperoleh nilai bulanan ekspor (fob) dan impor
(cif) dalam USD menurut Provinsi asal (ekspor) dan Provinsi tujuan (impor).
Khusus impor, tidak mencakup data dari Kawasan Berikat Nasional (KBN).
Selanjutnya, dilakukan agregasi data kepabeanan ke dalam klasfikasi 18 kelompok
komoditas barang Tabel Supply & Use /SUT (triwulanan)
menggunakan tabel konversi HS ke Tabel SUT. Untuk melengkapi cakupan, nilai
ekspor-impor perlu ditambahkan besaran Direct Purchase dan
rasio undocumented transactionsberdasarkan rasio yang telah
disepakati. Khusus untuk impor perlu dikurangkan besaran insurance
imports berdasarkan rasio yang juga telah ditentukan. Dengan demikian,
telah diperoleh nilai ekspor-impor triwulanan atas dasar harga berlaku dalam
satuan USD yang telah sesuai dengan cakupan PDB. Untuk mendapatkan nilai ekspor-impor
triwulanan atas dasar harga berlaku dalam satuan rupiah, dapat digunakan kurs
tertimbang triwulan ekspor-impor.
Penghitungan ekspor-impor barang luar negeri atas dasar harga konstan dengan
tahun dasar 2000, menggunakan pendekatan deflator. Deflator yang digunakan
adalah Indeks Harga per Unit (2000=100) yang digerakkan dengan laju "IHPB
tertimbang Ekspor-Impor (2000=100)" per kelompok komoditas barang dalam
Tabel SUT. Dengan men-deflate (membagi nilai triwulanan
ekspor-impor adhb (dalam rupiah) terhadap setiap deflatornya, maka diperoleh
nilai triwulanan ekspor-impor atas dasar harga konstan 2000 (dalam rupiah)
menurut kelompok komoditas barang dalam Tabel SUT.