Untuk menghitung angka-angka PDRB ada tiga pendekatan yang dapat digunakan,
yaitu :
1. Menurut Pendekatan
Produksi
PDRB adalah jumlah nilai tambah atas barang dan jasa yang dihasilkan oleh
berbagai unit produksi di wilayah suatu negara dalam jangka waktu tertentu
(biasanya satu tahun). Unit-unit produksi tersebut dalam penyajian ini
dikelompokkan menjadi 9 lapangan usaha (sektor) yaitu :
- Pertanian, Peternakan,
Kehutanan dan Perikanan
- Pertambangan dan Penggalian
- Listrik, Gas dan Air Bersih
- Perdagangan, Hotel dan
Restoran
- Pengangkutan dan Komunikasi
- Keuangan, Real Estate dan Jasa
Perusahaan
- Jasa-jasa termasuk jasa
pelayanan pemerintah. Setiap sektor tersebut dirinci lagi menjadi sub-sub
sektor.
2. Menurut Pendekatan
Pendapatan
PDRB merupakan jumlah balas jasa yang diterima oleh faktor-faktor produksi yang
ikut serta dalam proses produksi di suatu negara dalam jangka waktu tertentu
(biasanya satu tahun). Balas jasa faktor produksi yang dimaksud adalah upah dan
gaji, sewa tanah, bunga modal dan keuntungan; semuanya sebelum dipotong pajak
penghasilan dan pajak langsung lainnya. Dalam definisi ini, PDRB mencakup juga
penyusutan dan pajak tidak langsung neto (pajak tak langsung dikurangi
subsidi).
3. Menurut Pendekatan
Pengeluaran
PDRB adalah semua komponen permintaan akhir yang terdiri dari :
- pengeluaran konsumsi rumah
tangga dan lembaga swasta nirlaba
- pengeluaran konsumsi
pemerintah
- pembentukan modal tetap
domestik bruto
- ekspor neto (ekspor neto
merupakan ekspor dikurangi impor).
Secara konsep ketiga pendekatan tersebut akan menghasilkan angka yang sama.
Jadi, jumlah pengeluaran akan sama dengan jumlah barang dan jasa akhir yang
dihasilkan dan harus sama pula dengan jumlah pendapatan untuk faktor-faktor
produksi. PDRB yang dihasilkan dengan cara ini disebut sebagai PDRB atas dasar
harga pasar, karena di dalamnya sudah dicakup pajak tak langsung neto.
METODOLOGI PDRB PENGELUARAN
1. METODOLOGI PENGELUARAN
KONSUMSI RUMAH TANGGA
PDRB Tahunan
Penghitungan PKRT selama ini didasarkan pada hasil Susenas. Akan tetapi, karena
data pengeluaran rumah tangga dari Susenas cenderung underestimatekhususnya
untuk kelompok bukan makanan dan makanan jadi, maka perlu dilakukan penyesuaian
(adjustment). Dalam melakukan adjustment, digunakan data sekunder
dalam bentuk data atau indikator suplai yang diperoleh dari berbagai sumber di
luar Susenas. Cara yang dilakukan adalah menggantikan (me-replace) hasil
Susenas dengan hasil penghitungan data sekunder atas komoditas, kelompok
komoditas, atau jenis pengeluaran tertentu. Asumsinya, bahwa penghitungan data
sekunder lebih mencerminkan PKRT yang sebenarnya.
Langkah penghitungan di atas akan menghasilkan besarnya PKRT atas dasar harga
(adh) berlaku. Untuk memperoleh konsumsi rumah tangga harga konstan 2010, PKRT
harga berlaku terlebih dahulu dikelompokkan menjadi 12 kelompok COICOP.
Konsumsi rumah tangga konstan 2010 diperoleh dengan metode deflasi, dengan
deflator IHK 12 kelompok COICOP yang sesuai.
PDRB Triwulanan
Penghitungan PKRT triwulanan atas dasar harga (adh) berlaku didasarkan pada
nilai PKRT triwulan sebelumnya dikalikan dengan Indeks Konsumsi Triwulanan
hasil SKKRT. Untuk memperoleh PKRT triwulanan atas dasar harga (adh) konstan
digunakan metode deflasi, dengan deflator IHK 12 kelompok COICOP yang sesuai.
2. METODOLOGI PENGELUARAN
KONSUMSI PEMERINTAH
Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB)
Baik penghitungan tahunan maupun triwulanan, metodologinya sbb:
Pengeluaran Konsumsi Pemerintah atas dasar harga berlaku (ADHB) =
output-penjualan barang dan jasa + social transfer in kind purchased
market production.
Output non pasar dihitung melalui pendekatan biaya-biaya yang dikeluarkan,
seperti belanja pegawai, belanja barang, belanja bantuan sosial dan belanja
lain-lain.
Atas Dasar Harga Konstan (ADHK)
Baik penghitungan tahunan maupun triwulanan, metodologinya sbb:
Pengeluaran Konsumsi Pemerintah atas dasar harga konstan diperoleh dengan
menggunakan Metode Deflasi dan Ekstrapolasi
3. METODOLOGI PEMBENTUKAN
MODAL TETAP BRUTO
Estimasi nilai PMTB dapat dilakukan melalui metode langsung maupun tidak
langsung. Pendekatan "langsung" adalah dengan cara menghitung
pembentukan modal (harta tetap) yang dilakukan oleh berbagai sektor ekonomi
produksi (produsen) secara langsung. Sedangkan pendekatan "tidak
langsung"adalah dengan menghitung berdasarkan alokasi dari total
penyediaan produk (barang dan jasa) yang menjadi barang modal pada berbagai
sektor produksi, atau disebut juga sebagai pendekatan "arus
komoditi". Penyediaan atau "supply" barang modal
tersebut bisa berasal dari produk dalam negeri maupun produk luar negeri
(impor).
Pendekatan secara langsung
Penghitungan PMTB secara langsung dilakukan dengan cara menjumlahkan seluruh
nilai PMTB yang terjadi pada setiap sektor kegiatan ekonomi (lapangan usaha).
Barang modal tersebut dinilai atas dasar harga pembelian, yang di dalamnya
sudah termasuk biaya-biaya yang dikeluarkan, seperti biaya untuk transportasi,
biaya instalasi, pajak-pajak serta biaya-biaya lain yang berkaitan dengan
pengadaan barang modal tersebut. Bagi barang modal yang berasal dari impor di
dalamnya termasuk bea masuk dan pajak-pajak yang berkaitan dengan pengadaan
barang modal tersebut. Dari laporan keuangan perusahaan dapat diperoleh
informasi/data tentang pembentukan modal tetap bruto (perubahan atas harta
tetap, yang dinilai atas dasar harga berlaku (ADHB) dan harga pembelian
(perolehan), pada setiap sektor. Untuk memperoleh nilai pembentukan modal atas
dasar harga konstan, pembentukan modal (ADHB) tersebut di "deflate"dengan
menggunakan indeks harga perdagangan besar yang sesuai dengan masing-masing
kelompok jenis barang modalnya.
Pendekatan secara tidak langsung
Penghitungan pembentukan modal dengan cara tidak langsung disebut juga sebagai
pendekatan melalui arus komoditas (commodity flow approach). Pendekatannya
adalah dengan menghitung nilai produk barang yang dihasilkan oleh berbagai
sektor ekonomi (supply) yang kemudian dialokasikan sebagian menjadi
barang modal. Estimasi penghitungan PMTB berupa bangunan dilakukan dengan
menggunakan rasio tertentu dari nilai output sektor konstruksi, baik atas dasar
harga berlaku maupun konstan.
4. METODOLOGI INVENTORI
Revaluasi
Quantum X Harga
Deflasi
Perubahan Inv. Adhb: Indeks Harga
Ekstrapolasi
Jumlah Inv.tahun dasar Adhk: Indeks Quantum
5. METODOLOGI EKSPOR –
IMPOR
PDB Tahunan
Secara umum, penghitungan ekspor-impor barang luar negeri dalam PDB Provinsi
identik dengan penghitungan pada lembar kerja ekspor-impor dalam PDRB. Namun,
langkah awal yang harus dilakukan dalam penghitungan ekspor-impor PDB Provinsi
adalah rekonsiliasi sumber data utama ekspor-impor kepabeanan bersama Provinsi
lainnya di bawah koordinasi Bidang Neraca dan Distribusi BPS Provinsi. Dari
rekonsiliasi tersebut diharapkan diperoleh nilai bulanan ekspor (fob) dan impor
(cif) dalam USD menurut Provinsi asal (ekspor) dan Provinsi tujuan (impor).
Khusus impor, tidak mencakup data dari Kawasan Berikat Nasional (KBN).
Selanjutnya, dilakukan agregasi data kepabeanan ke dalam klasfikasi 18 kelompok
komoditas barang Tabel Supply & Use /SUT (triwulanan)
menggunakan tabel konversi HS ke Tabel SUT. Untuk melengkapi cakupan, nilai
ekspor-impor perlu ditambahkan besaran Direct Purchase dan
rasio undocumented transactionsberdasarkan rasio yang telah
disepakati. Khusus untuk impor perlu dikurangkan besaran insurance
imports berdasarkan rasio yang juga telah ditentukan. Dengan demikian,
telah diperoleh nilai ekspor-impor triwulanan atas dasar harga berlaku dalam
satuan USD yang telah sesuai dengan cakupan PDB. Untuk mendapatkan nilai ekspor-impor
triwulanan atas dasar harga berlaku dalam satuan rupiah, dapat digunakan kurs
tertimbang triwulan ekspor-impor.
Penghitungan ekspor-impor barang luar negeri atas dasar harga konstan dengan
tahun dasar 2000, menggunakan pendekatan deflator. Deflator yang digunakan
adalah Indeks Harga per Unit (2000=100) yang digerakkan dengan laju "IHPB
tertimbang Ekspor-Impor (2000=100)" per kelompok komoditas barang dalam
Tabel SUT. Dengan men-deflate (membagi nilai triwulanan
ekspor-impor adhb (dalam rupiah) terhadap setiap deflatornya, maka diperoleh
nilai triwulanan ekspor-impor atas dasar harga konstan 2000 (dalam rupiah)
menurut kelompok komoditas barang dalam Tabel SUT.